//
you're reading...

Peserta

Hak Asasi Manusia Juga Milik Mantan Napi

HAM adalah hak yang dimiliki seluruh umat manusia sejak masih dalam kandungan, tidak pandang bulu, golongan, status, dan tingkat pendidikan. Baik itu anak-anak, remaja, dewasa, laki-laki atau wanita sekalipun.

HAM lahir dari perjuangan yang panjang dalam peradaban umat manusia yakni “Universal Declaration of Human Right” pada 10 Desember 1948 yang dikenal dengan “The Four Freedoms”

Jika melihat Hak Asasi Manusia di sekitar kita, ternyata masih ada pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat. Contohnya menghadapi mantan narapidana. Tak sedikit yang mencibir, menghina hingga mengucilkan para mantan Napi.

Padahal mereka juga manusia yang sama hak dan martabatnya. Meski hak mereka tercabut dan terampas saat mereka menjalani hukuman di penjara. Namun seluruh hak mereka sudah dikembalikan secara utuh setelah mereka selesai menjalani masa hukuman.

Alamat Blog

Discussion

No comments yet.

Post a Comment

Switch to our mobile site