Oleh: Wahyudi Djafar*
Ditilik dari proses kesejarahan lahirnya di dunia, manusia adalah satu entitas yang dibekali dengan sekian banyak hak prerogatif oleh khaliknya. Inilah kemudian yang membedakan manusia dari mahluk-mahluk Tuhan lainnya. Dari sinilah kemudian muncul konsep tentang hak asasi manusia, yakni hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir ke dunia sebagi karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Penjabaran dari konsep ini adalah misalnya hak untuk hidup, hak memeluk agama, hak berbicara/menyatakan pendapat, hak untuk hidup merdeka tanpa penjajahan, hak mendapat pekerjaan, dan lain sebagainya yang menyangkut kepentingan dasar manusia untuk hidup di dunia.
Tepatnya tanggal 10 Desember 1948, lebih dari enampuluh tahun yang lampau, umat manusia untuk pertama kalinya dalam sejarah, mencapai kesepakatan kemanusiaan untuk mencita-citakan bumi sebagai tempat tinggal umat manusia yang lebih manusiawi. Saat itulah umat manusia, bangsa-bangsa di muka bumi ini, memproklamasikan keyakinan mereka tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia sebagai hak yang melekat pada manusia dan merupakan karunia dari Tuhan karena semata-mata kedudukannya sebagai manusia, pada hari itu secara universal disepakati untuk dihormati. Namun demikian, tanggal 10 Desember 1948 sesungguhnya tidak lebih merupakan hari pendeklarasian Hak Asasi Manusia belaka. Jauh sebelum hari deklarasi itu, sesungguhnya bangsa-bangsa di muka bumi ini, di tempat dan zaman yang berbeda telah berusaha memperjuangkan hak-hak asasi mereka.
Lihat saja misalnya, Piagam Madinah yang ditandatangani oleh Nabi Muhammad SAW pada abad ke 6 Masehi di Madinah. Bahkan 3000 tahun yang lalu Veda dalam agama Hindu telah memulai membicarakan perlunya penghormatan atas hak-hak asasi manusia. Berbagai peristiwa yang menjadi tonggak pertanda bagi perkembangan usaha dari umat manusia yang memimpikan penghormatan atas hak-hak asasi manusia, adalahseperti penandatanganan Magna Charta, 1215 di Inggris. Lahirnya Magna Charta merupakan reaksi atas praktik kesewenang-wenangan raja dan kekejaman kaum pemilik modal. Kemudian Hugo Grotius 1625 orang Belanda yang melahirkan hukum internasional, disusul Jhon Locke yang mengembangkan hak natural. Marry Wollostonecraft tahun 1772, lalu Mirza Fath Ali akhun Dzade tahun 1860 di Iran telah mendesakkan persamaan hak antara lelaki dan perempuan. Pada 1919, Vladimir Lenin telah mengemukakan hak menuntut nasib sendiri dalam konteks imperealisme. Pada era yang sama Perjanjian Versailes juga menetapkan hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak-hak bagi minoritas.
Akan tetapi yang terjadi adalah bahwa tidak serta-merta dari kesemua pemikiran tersebut kemudian lantas membuat manusia menyadari akan perlunya penghormatan atas hak asasi manusia. Zaman perbudakan, kolonialisme, Perang Dunia II, serta era pasca-kolonialisme dan neo-kolonialisme adalah saksi sejarah kelabu umat manusia atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Berdasar fakta-fakta yang terjadi, selanjutnya gerakan hak asasi manusia dan demokratisasi menemukan pembenarannya bukan hanya pada aras teoritis konseptual tentang ada dan menjadi-nya manusia saja, bahkan menjadi lebih kuat, akibat dari realitas empiris sejarah kelam peradaban manusia tersebut.
Sejarah hitam Perang Dunia II telah mengantarkan pada munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dimana sejumlah konsep perlindungan terhadap martabat dan jaminan akan kebebasan individu dimuat secara lebih lengkap. Pada perkembangannya terdapat dua klasifikasi besar atas jaminan Hak Asasi Manusia seseorang. Pertama adalah hak sipil dan poltik (civil an political rights) dan kedua adalah hak ekonomi, sosial dan budaya (economic, social and culture rights).
Munculnya pengklasifikasian ini tidak terlepas dari pertarungan dua ideologi besar dunia saat itu, sosialis-komunis pimpinan Uni Sovyet dan kapitalis-liberal pimpinan Amerika Serikat. Deklarasi Universal HAM berusaha mereduksi sifat individualistis yang dibawa oleh paham kapitalis liberal, misalnya dengan menyatakan bahwa keluarga merupakan unit kelompok masyarakat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun negara. Deklarasi ini mamandang manusia sebagai anggota dari keluarga dan masyarakat, bukan sebagai sosok individu yang terisolasi. Konsep inilah yang kemudian melatar belakangi lahirnya pengaturan mengenai hak ekonomi, sosial dan budaya, yang pada banyak pasalnya memberikan beberapa hak yang berwatak komunal.
Dirumuskanya hak-hak ini juga sebagai cara untuk meminimalisir anggapan yang menyatakan HAM itu bersifat Barat dan individualistik. Perumusan mengenai hak ekonomi, sosial dan budaya banyak disusulkan dan ditekankan oleh negara-negara penganut ideologi sosialis-komunis, beberapa hak yang diatur memang diupayakan untuk membatasi taktik licik yang digunakan oleh kaum kapitalis. Di lain pihak kaum kapitalis-liberal juga memaksa lawannya untuk menerima pengakuan atas hak sipil dan politik, yang dipandang oleh kelompok kiri marxian sebagai hak asasi individu yang terisolasi dan menyendiri. Dan pada akhirnya pengaturan mengenai hak sipil dan politik juga diterima dalam deklarasi ini. Di sini bisa dilihat adanya kompromi antara dua kelompok yang berseteru saat itu, demi hak terjaminnya hak asasi seseorang.
Perseteruan yang berakhir kompromi itulah yang mendasari adanya pengklasifikasian pengaturan akan Hak Asasi Manusia, menjadi pengaturan hak ekonomi, sosial dan budaya dan pengaturan mengenai hak sipil dan politik. Namun agar mempunyai kekuatan implementatif yang sama, penerapan keduanya menganut prinsip tidak dapat dipisahkan (indivisible) dan prinsip saling tergantung (inter-dependent). Secara yuridis Deklarasi Universal Hak Asasi Manusi diperkuat dengan diratifikasinya pernyataan tersebut oleh banyak negara, yakni adanya proses mengadopsi dan menetapkan pemberlakuan instrumen deklarasi ke dalam hukum nasional. Walaupun pada praktiknya masih banyak negara yang memohon untuk diberikan kebebasan dalam melakukan reservasi. Dan kelanjutannya deklarasi ini kemudian lebih diperkuat dengan adanya konvensi-konvensi internasional yang diantaranya menghasilkan kovenan mengenai pengaturan hak ekonomi, sosial dan budaya dan kovenan mengenai pengaturan hak sipil dan politik.
Secara empiris hakikat Hak Asasi Manusia ialah suatu upaya untuk menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Pemikiran mengenai munculnya deklarasi Hak Asasi Manusia dapat dipahami berdasarkan beberapa macam pendekatan. Pertama, adalah berdasarkan pada pemikiran model Barat, dibagi menjadi pemikiran Yudeochristiani, yang mengajarkan adanya kesamaan konsep HAM bagi setiap orang tanpa melihat kedudukannya, yang terpenting adalah Tuhan sebagai pencipta dan manusia adalah ciptaan-Nya. Dan model pemikiran Yunani yang mengajarkan paham demokrasi. Kedua, adalah pendekatan dengan menggunakan ilmu hukum analitik, dibagi menjadi beberapa model teori, yaitu teori hukum kodrat, teori positivisme hukum, teori relativisme budaya, teori pertukaran, teori kolektivisme, dan teori eklektifisme teoritik.
Pada dasarnya alasan utama lahirnya Deklarasi Univerval HAM dapat dilihat sebagai suatu keinginan untuk menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Dan ini menjadi tanggung jawab bersama individu dan negara. Namun perkembangannya sekarang banyak pihak yang meragukan kembali universalisme HAM di tengah panggung kemerosotan solidaritas dan tanggung jawab antar sesama negara. Kemiskinan, pengangguran, rasisme serta seksime yang muncul di beberapa negara menjadi mimpi buruk yang menghantui penegakkan HAM. Pengaturan HAM menjadi semakin tertinggal dengan perkembangan masyarakat saat ini, untuk itu kemudian butuh terjemahan ideologis, sebagai upaya untuk mengahdapi seluruh ketimpangan yang semakin mengerikan. Selain itu HAM juga harus bisa mengambil fungsi sebagi penstabil suatu sistem politik yang semakin jatuh kredibilitasnya dan dikelola secara diskriminatif.
Pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia merupakan salah satu kewajiban Pemerintah suatu negara terhadap warga negara dan penduduk, yang berada dalam wilayah yurisdiksi negara bersangkutan, guna mewujudkan suatu masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari rasa takut dan kekurangan. Upaya mewujudkan mewujudkan masyarakat tersebut hanya akan tercapai bila masyarakat mampu memenuhi kebtuhan dasarnya atas sandang, pangan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan secara berkesinambungan dan memadai. Dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat yang demikian, sampai saat ini tercatat telah ada 25 perjanjian atau instrumen internasional di bidang Hak Asasi Manusia, yang sebagian besar bernaung di bawah PBB. Sebagai bagian dari masyarakat internasional Indonesia juga berkewajiban untuk menegakkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana himbauan PBB melalui Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993, yang anatara lain mengajak negara-negara anggota PBB untuk mengambil langkah-langkah nyata guna mengadakan pemajuan dan perlindungan HAM, antara lain melalui pengesahan perangkat-perangkat internasional di bidang hak asasi manusia.
Tingkat kuantitas perjanjian internasional sebenarnya bukan satu-satunya tolok ukur bagi pelaksaan perlindungan hak asasi manusia. Implementasi perlindungan hak asasi manusia dapat saja terjadi tanpa ratifikasi, dengan catatan bahwa kualitas perangkat hukum nasional sudah mampu menjamin pelaksaan perlindungan HAM. Namun, apabila ternyata hukum nasional masih belum memenuhi kualitas jaminan perlindungan hak asasi manusia, atau masih berjrak dengan standar perlindungan HAM menurut hukum internasional, maka ratifikasi merupakan salah satu sarana untuk menutup atau menjembatani kelemahan peraturan/perangkat hukum di tingkat nasional.
*) Sekretaris IMDLN


Mental Positif adalah yang harus dilkmiii oleh bangsa ini. Jangan terbawa oleh arus zaman yang serba tidak pasti. Hanya kita sendiri yang sanggup memperbaiki nasib. Bersikap Mandiri dan penuh optimisme dalam kondisi apapun,adalah kita tanamkan sejak dini.Karena sesungguhnya,manusia adalah makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan paling besar untuk tetap survive dalam situasi apapun.
Posted by Choti | 12/06/2012, 6:43 pm