//
you're reading...

Peserta

Pertautan Bisnis dan HAM

Wacana awal untuk mengatur kegiatan perusahaan dimulai pada 2004 ketika Komisi HAM PBB merilis “Draft Norma Tanggung Jawab Perusahaan Multinasional dan perusahaan lainnya”. Norma tersebut membebankan tanggung jawab yang mengikat perusahaan secara langsung di bawah hukum HAM internasional. Negara tetap sebagai pemangku kewajiban utama, sementara perusahaan menjadi pemangku kewajiban sekunder.

Alamat Blog

Discussion

No comments yet.

Post a Comment

Switch to our mobile site