Pasca diratifikasinya Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Keluarganya, pemerintah justru merencanakan penghentian pengiriman TKI Informal per 2017. Padahal, mayoritas Buruh Migran Indonesia bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga. Alih-alih mencari solusi perlindungan Buruh Migran, pemerintah malah hendak melanggar Hak warga negaranya mencari pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan.


Discussion
No comments yet.