//
you're reading...

Peserta

Rencana Penghentian Penempatan TKI Informal: Diskriminasi Tanpa Solusi

Pasca diratifikasinya Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Keluarganya, pemerintah justru merencanakan penghentian pengiriman TKI Informal per 2017. Padahal, mayoritas Buruh Migran Indonesia bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga. Alih-alih mencari solusi perlindungan Buruh Migran, pemerintah malah hendak melanggar Hak warga negaranya mencari pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan.

Alamat Blog

Discussion

No comments yet.

Post a Comment

Switch to our mobile site