//
you're reading...

Peserta

Saatnya Perempuan Berkata, “Tidak!”

“Tiada masyarakat manusia satupun dapat berkemajuan, kalau lakiperempuanyang satu tidak membawa yang lain, karenanya janganlahmasyarakat laki-laki mengira, bahwa ia dapat maju subur, kalau tidakdibarengi oleh kemajuan masyarakat perempuan pula.” Sarinah, hal. 17

Ketika seorang perempuan sedaang menunggu angkutan umum saat larut malam, ia bisa ditangkap aparat pamong praja. Ia bisa dituduh berbagai macam hal, terutama berprofesi, maaf, sebagai PSK. Aparat bisa menangkapnya hanya berdasarkan “anggapan” belaka. Tak perlu pembuktian detil untuk tuduhan tersebut, cukup dengan curiga saja. Penolakan hanya berbalas paksaan untuk mengaku atau denda meski tuduhan tersebut tak terbukti sama sekali.

Sungai Cisadane juga jadi saksi bagaimana perempuan diperlakukan tak adil. Pada 2009, Fifi (42) harus meregang nyawa dibawa arus sungai cisadane. Ia lari ketakutan bersama rekannya karena takut ditangkap aparat pamong praja yang melakukan pengejaran. Ia pun loncat ke sungai cisadane dan meninggal karena tenggelam terbawa arus. Tak ada upaya untuk menolong nyawa perempuan naas itu oleh petugas yang mengejarnya. Tanpa bawa KTP, perempuan yang terkena operasi KTP bisa dikenai banyak tuduhan. Bukan sekedar melanggar karena tak bawa identitas, tapi bisa dituding sebagai PSK. Tak perlu pembuktian rumit, cukup dengan alasan curiga saja.

Alamat Blog

Discussion

No comments yet.

Post a Comment

Switch to our mobile site