Diskriminasi terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran terhadap prinsip persamaan hak dan penghormatan terhadap martabat manusia, rintangan terhadap partisipasi perempuan, berdasarkan persamaan dengan laki-laki, dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya di Negaranya, menghambat pertumbuhan kesejahteraan masyarakat dan keluarga serta mempersulit perkembangan sepenuhnya potensi perempuan dalam pengabdiannya kepada negara dan kemanusiaan.
Disamping itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan prinsip untuk tidak menerima diskriminasi dan menyatakan bahwa seluruh umat manusia adalah dilahirkan bebas dan sama dalam martabat serta hak, dan bahwa setiap orang memiliki seluruh hak dan kebebasan yang tercantum di dalamnya, tanpa segala bentuk perbedaan, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
Oleh karena itu, pada 1967 Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengeluarkan Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap perempuan. Deklarasi tersebut memuat hak dan kewajiban wanita berdasarkan persamaan hak dengan pria dan menyatakan agar diambil langkah-langkah seperlunya untuk menjamin pelaksanaan Deklarasi tersebut. Oleh karena Deklarasi tersebut sifatnya tidak mengikat maka Komisi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Kedudukan Wanita berdasarkan Deklarasi tersebut menyusun rancangan Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita
Dengan demikian melalui resolusi Majelis Umum PBB 34/180 tertanggal 18 Desember 1979 telah ditetapkan dan dibuka untuk ditandatangani, serta diratifikasinya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau dalam bahasa inggrisnya Convention on the elimination of all forms of discrimanation against women (CEDAW). Dan konvensi tersebut mulai berlaku pada 3 September 1981.
CEDAW menetapkan secara universal prinsip-prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Konvensi menetapkan persamaan hak untuk perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, disemua bidang – politik, ekonomi, sosial, budaya dan sipil.
Konvensi mendorong diberlakukannya perundang-undangan nasional yang melarang diskriminasi dan mengadopsi tindakan-tindakan khusus-sementara untuk mempercepat kesetaraan de facto antara laki-laki dan perempuan, termasuk merubah praktek-praktek kebiasaan dan budaya yang didasarkan pada inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau peran stereotipe untuk perempuan dan laki-laki.
Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan dibentuk pada 1982, setelah Konvensi dinyatakan berlaku. Tugas utamanya adalah untuk mempertimbangkan laporan periodik yang disampaikan kepada Komite dari Negara-negara Peserta mengenai langkah-tindak legislatif, judikatif, administratif dan tindakan-tindakan lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi. Komite memberikan rekomendasi-rekomendasi bagi Negara-negara Peserta mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk melaksanakan Konvensi.
Konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan mempunyai struktur bagian yang terdiri dari 7 (tujuh) bagian yaitu:
Bagian I Pasal 1-6 : Prinsip-prinsip
Bagian II Pasal 7-9 : Hak Sipil dan Politik Perempuan
Bagian III, Pasal 10-14 : Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Perempuan
Bagian IV Pasal 15-16 : Persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dihadapan Hukum
Bagian V Pasal 17-22 : Komite CEDAW, Mekanisme Pelaporan dan Pemantauan
Bagian VI Pasal 23-30 : penegasan terhadap pentingnya menegakkan prinsip persamaan di dalam undang-undang
Protokol Opsional
Protokol Opsional pada CEDAW diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada Desember 1999. Protokol Opsional pada CEDAW di satu pihak memberi hak kepada perempuan untuk mengajukan pengaduan perorangan kepada Komite mengenai segala pelanggaran hak yang dimuat dalam Konvensi oleh Pemerintahnya dan, di lain pihak, memberikan wewenang kepada Komite untuk melakukan investigasi atas pelanggaran berat dan sistimatik yang korbannya adalah perempuan di negara-negara yang telah meratifikasi atau aksesi pada Protokol ini. Pada 20 Januari 2006 sudah ada 76 Negara Peserta Protokol Opsional.
Negara Indonesia telah meratifikasi Konvensi tersebut melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on the elimination of all forms of discrimanation against women)
Proses ratifikasi tersebut di ikuti dengan Reservasi (keberatan) terhadap Pasal 29 ayat (1) Konvensi. Adapun rumusan pasal tersebut adalah sebagai berikut : “Setiap perselisihan antara dua atau lebih Negara peserta mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini yang tidak diselesaikan melalui perundingan, diajukan untuk arbitrasi atas permohonan salah satu diantara negara-negara tersebut. Jika dalam enam bulan sejak tanggal permohonan untuk arbitrase pihak-pihak tidak dapat bersepakat mengenai penyelenggaraan arbitrase itu, salah satu dari pihak-pihak tersebut dapat menyerahkan perselisihan itu kepada Mahkamah Internasional melalui permohonan yang sesuai dengan peraturan Mahkamah itu.”
Menurut Pasal 1 Konvensi, yang dimaksud dengan diskriminasi terhadap perempuan adalah: “ perbedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang berakibat dan bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan”.
Untuk mewujudkan penghapusan diskriminasi diperlukan perubahan pada peran tradisional laki-laki dan perempuan dalam masyarakat dan keluarga untuk mencapai kesetaraan sepenuhnya antara laki-laki dan perempuan dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya, termasuk membuat peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk menjamin bagi mereka penerapan dan penikmatan hak-hak asasi dan kebebasan fundamental atas dasar kesetaraan dengan laki-laki dan bagi negara-negara peserta wajib melakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengubah pola tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan, dengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka dan kebiasaan dan segala praktek lainnya yang didasarkan atas inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau peran-peran stereotip laki-laki dan perempuan.
(ICJR/Indra)


Discussion
No comments yet.