Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) adalah sebuah jaringan advokat dan peneliti di Indonesia yang memfokuskan diri pada penyediaan pembelaan bagi para pengguna media sosial di Indonesia khususnya yang terkait dengan kebebasan berekspresi. Jaringan ini difasilitasi oleh Institute for Criminal Justice Reform dan terbentuk pada 18 Agustus 2008 di Jakarta dengan fokus utama saat itu adalah advokasi terhadap UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dipandang mengekang kebebasan berekspresi di Indonesia.